Dua Tempat Usaha di Gropet Ditutup Tiga Hari
access_time Minggu, 14 November 2021 09:16 WIB
remove_red_eye 2970
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.
Dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19
Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto mengatakan, dari tujuh tempat usaha tersebut, dua di antaranya disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan protokol kesehatan.
"Dua tempat usaha hiburan itu ditutup 3x24 jam, karena melanggar jam operasional. Kemudian pengunjung tidak jaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker," bebernya, Minggu (14/11).
Kepala Dinas Dukcapil Monitoring Layanan Jemput Bola Perekaman e-KTP Bagi PelajarDia menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.
"Monitoring dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19," tandasnya.